Jasa Bank Garansi | Surety bond – Di Jakarta Timur
Perusahaan Kami – hadir sebagai pemberi solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan Jaminan bank garansi atau asuransi, Selain itu kami juga bisa memberi kan jaminan lain untuk proyek yang sedang berjalan mau pun proyek yang akan berjalan. Dengan segala kemudahan dan tentunya terjamin. Sehingga anda tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakan jasa dari kami. Jasa Bank Garansi | Surety bond – Di Jakarta Timur
Mengenal Lebih Dekat Jasa Bank Garansi Dan Asuransi. Ketika sedang melaksanakan suatu proyek bisnis pasti ada kalanya anda tidak dapat menjalankan proyek itu sendiri sehingga melimpahkannya kepada pihak lain. Maka dari itu anda harus mempunyai keyakinan apa bila pihak yang anda tunjuk mampu memenuhi komitmen yang sesuai dengan kontrak. Namun terkadang ada saja kemungkinan saat proyek tersebut tak dapat dijalankan sesuai dengan rencana yang sudah diatur di awal sehingga menyebabkan kerugian Guna mengantisipasi kemungkinan itu beberapa bank ternama yang ada di Indonesia telah menyediakan layanan bank garansi.
Bank Garansi merupakan produk yang di keluarkan oleh bank dalam bentuk surat atau sertifikat yang menyatakan bahwa nasabah bank yang menjadi terjamin memiliki kemampuan finansial yang cukup yang di dukung oleh bank untuk menjalankan pekerjaan yang di berikan oleh penerima jaminan (pemilik proyek).
Dalam Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Bank sebagai pihak yang di libatkan berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi.
Mekanisme bank garansi adalah bank menerbitkan bank garansi setelah adanya transaksi sebelumnya, Dalam arti untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang di jamin melalui bank garansi. Jasa Bank Garansi | Surety bond – Di Jakarta Timur
Kegiatan pokok tersebut misalnya:
- adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu,
- adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu di kemudian.
Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban.
Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka di perlukan jaminan bank yaitu bank garansi.
1.Jangka Waktu Bank Garansi
Bank garansi bisa di katakan sebagai perjanjian ikatan .
Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjanjian pokoknya.
Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok.
Atau berakhirnya bank garansi sebagaimana di tetapkan dalam bank garansi itu sendiri.
Untuk masa berlaku bank garansi hanya satu kali saja namun bila menghendaki dapat di perpanjang.
2.Wanprestasi/Klaim Bank Garansi
Contoh kasus bank garansi apa bila pihak yang di jamin melakukan wan prestasi atau cidera janji maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bank penerbit atas bank garansi tersebut.
Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam memberikan waktu penyampaian klaim.
Namun umum nya waktu yang di berikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi.
Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus di lengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang di jamin/contra sign) tentang telah di selesai kan nya bank garansi tersebut.
Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi di sebut bank garansi efektif.
Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim di penuhi dari setoran jaminan yang di terima oleh bank dari pihak dijamin.
Namun demikian setoran jaminan yang di terima bank sering kurang dari 100%.
Kekurangan setoran jaminan yang di limpah kan untuk membayar klaim dapat di penuhi oleh bank dengan mengubah menjadi kredit yang di berikan kepada pihak yang di jamin.jasa bank garansi di Jakarta Timur
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
jenis bank garansi & Asuransi yang di terbitkan di antaranya adalah:
– Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
–Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
–Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
–Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
–Berikut beberapa Bank Penerbir dari perusahaan kami :
BANK BRI, BANK BNI, BANK MANDIRI, BANK BCA, BANK BUKOPIN, BANK ICB BUMIPUTRA, BANK MUTIARA, BANK DKI, BANK BJB, BANK SUMSEL, BANK BENGKULU, BANK KALTIM, BANK LAMPUNG, BANK SULUT, BANK IXIM, DLL.
–Berikut beberapa Asuransi Penerbit dari perusahaan kami :
ASURANSI ASKRINDO, ASURANSI ASEI, ASURANSI JASINDO, ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA, ASURANSI ACA, ASURANSI BOSOWA,ASURANSI ASKRIDA,ASURANSI RAYA, ASURANSI HIMALAYA DLL.
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI DAN ASURANSI:
-Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan
-Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan
-SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
-KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
-Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
-Listed Pengalaman Kerja Perusahaan